“Tim Opsnal kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel tempel ban di pinggir Jalan Willem Iskandar. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya dikutip Minggu (14/6/26).
Hasil interogasi, pelaku CK mengakui perbuatannya. Pasalnya, Uang infaq pembangunan masjid sebesar Rp 4 juta, yang terkumpul selama bulan April 2026 digelapkannya.
Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 3,2 juta, sebagai ganti rugi sepeda motor milik seorang siswa yang hilang saat ia menjaga parkiran di area sekolah MAN 2 Medan.
Kemudian, sisanya sekitar Rp 800 ribu, dibagikan kepada beberapa pekerja lain yang juga ikut mengambil uang infaq tersebut.”Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap kapolsek.(rel)






