Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari pelaku. Upaya Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mencari membuahkan hasil, karena pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 wib, petugas mendapat kabar jika pelali penipuan penggelapan sedang berada di depan Kantor Pos Dusun IV Desa Dagang Ketawan Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Yugo Priyo Utama. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026) siang membenarkan pelaku Yugo Priyo Utama diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. “Pelaku dijerat pasal 492 subsidair pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHPidana,” sebutnya. (man)






