Sudah Bagi Hasil Belum Sempat Dinikmati, Dua Maling Ini Keburu Ketangkap

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Dui Pangga alias Silek (28), Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 wib. Warga Komp. Perum Bunga Pratama Sawangan Blok A1 /A Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok diringkus di Terminal Amplas Kota Medan dan kawannya Irwansyah Siahaan alias Iwan Tenek (45) warga Jalan Darmo Sari Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.05 wib, ketika korban Muhammad Ayub Syahputra (29) warga Jalan Turi Gang Langgar No 10 Medan Amplas Kota Medan, pergi bersama istri dan keluarganya meninggalkan rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat pulang ke rumahnya, korban bersama istri dan keluarganya yang seharian meninggalkan rumah, kaget melihat isi rumah sudah berantakan dan pintu kamar sudah rusak. Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Saat korban memeriksa isi rumah, barang-barang milik korban yang tersimpan di kamar berupa satu unit HP Realme C11, tiga untai cincin emas, 2 untai gelang emas dan satu unit jam tangan merk Alexandre Christie telah raib digasak pelaku. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.