Sudah Bagi Hasil Belum Sempat Dinikmati, Dua Maling Ini Keburu Ketangkap

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 wib, petugas mendapat kabar jika Irwansyah Siahaan alias Iwan Tenek melintas di Jalan Darmo Sari Dusun IX Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk Irwansyah Siahaan. Guna pemeriksaan dan pengembangan, pelaku diangkut ke komando.

Saat diinterogasi petugas, Irwansyah Siahaan mengaku membobol rumah korban dan menggasak harta benda korban bersama kawannya Dui Pangga alias Silek. Mendengar pengakuan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mendapat kabar jika pelaku Dui Pangga alias Silek sedang berada di teirminal amplas dengan niat melarikan diri. Petugas bergerak kesana dan meringkus Dui Pangga alias Silek serta memboyongnya ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Jumat (19/6/2026) siang membenarkan kedua pelaku diamankan. “Kedua pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sebutnya. (man)