21 Paket Sabu Siap Edar Disimpan Dalam Kotak Rokok

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S.B.A. (42), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Pembangunan II, Desa Sekip.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang dicurigai berada di sebuah rumah.

Saat dilakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang berada di atas kulkas. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik transparan ukuran sedang yang berisi 21 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu dengan berat kotor 2,72 gram serta 10 plastik klip kecil kosong. Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp 90.000.