Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang disebut berinisial K. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH pada Rabu (26/8/2026) mengatakan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas nya. (man)






