Dikira Mati Lampu, Rupanya Di Gas Rayap Kabel

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyidikan. Pada Minggu (21/6/2026), sekira pukul 14.00 wib, personil mendapat kabar jika pelaku berada di jembatan Jalan tol Berlmera di Gang Rasmi Dusun III Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku yang diketahui bernama Muhammad Nasir Khan. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026) siang membenarkan pelaku Muhammad Nasir Khan diamankan. “Masih diperiksa dan pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” sebutnya. (man)