Medan – Komisi III DPRD Kota Medan memanggil PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Medan, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada akhir Mei 2026 dan berdampak luas di Kota Medan serta sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN, khususnya terkait kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berkepanjangan.






