Medan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah stakeholder terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/06/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, S.E., serta dihadiri para anggota Bapemperda DPRD Kota Medan.
Dalam rapat itu, Bapemperda mendengarkan masukan dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Medan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda.






