Waspada Modus Baru! Jual Vape Etomidate Merek Yakuza XL, Pengedar Tanjung Balai Terancam UU Narkotika

oleh
Tersangka yang diamankan. (vin/Ist)

Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H.,M.Psi, mengatakan dari pengakuan awal AP, barang didapat dari inisial R yang kini masuk daftar lidik.

Ap alias AR mendapat keuntungan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus, dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No.1/2023 KUHP. “Ancaman pidananya berat,” kata Yudi.(Vin)