Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

oleh

Ia menekankan bahwa setiap ASN harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, rotasi maupun mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pengembangan karier, bukan bentuk hukuman.

“ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Di tingkat pusat, perpindahan jabatan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun merupakan hal yang biasa. Perpindahan bukanlah bentuk hukuman, tetapi bagian dari pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” tegas Syah Afandin.

Bupati juga menegaskan bahwa promosi jabatan harus dilakukan secara objektif berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan maupun pertimbangan lainnya.

Lebih lanjut, Syah Afandin mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas kerja dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh komitmen, profesionalisme, dan integritas seluruh aparatur pemerintah.

“Melalui manajemen talenta ini, pemerintah daerah dapat menyiapkan kader-kader pemimpin masa depan yang berkualitas. Saya berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi manajemen talenta ASN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan pentingnya manajemen talenta dalam mendukung reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa ASN harus membangun budaya kerja yang adaptif, responsif terhadap perubahan, dan terus mengembangkan kapasitas diri. Janry juga membagikan pengalaman penerapan sistem pengembangan karier di lingkungan BKN yang menjadikan rotasi dan mutasi sebagai media pembelajaran sekaligus peningkatan kompetensi pegawai.

“Perpindahan jabatan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru melalui perpindahan, ASN dapat memperoleh pengalaman baru, memperluas wawasan, dan meningkatkan kompetensi untuk mendukung pencapaian visi organisasi,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap implementasi manajemen talenta dapat berjalan optimal di seluruh perangkat daerah. Penerapan sistem merit diharapkan mampu melahirkan ASN yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berdaya saing, sehingga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Langkat.(rel)