Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV, melihat tersangka telah mencuri uang hasil dagangannya dan disembunyikan di bagian belakang celananya. Tersangka kemudian pergi meninggal Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera melakukan penyelidikan.
Tim akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, dan langsung melakukan penangkapan, Rabu (1/7/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Bersama tersangka diamankan barang bukti uang sisa pencurian Rp 20 ribu, celana pendek dan sandal yang digunakan beraksi.
“Tersangka mengakui perbuatannya, uang itu digunakan untuk bermain judi online dan sisa dari hasil pencuriannya sebesar Rp. 20.000,-,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.(rel)






