Diungkapkan Yaqin, dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sukriadi berperan sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan M Fauji bertugas mengendarai sepeda motor saat menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Dari tangan para pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa satu handphone milik korban, satu handphone milik pelaku, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih BK 2811 AIE yang digunakan saat beraksi,” terangnya.
AKP Yaqin mengapresiasi keberanian masyarakat yang membantu menghentikan pelarian pelaku. Namun, ia mengingatkan agar warga tetap mengutamakan keselamatan dan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Meski demikian, kami mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(rel)






