Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pengendara diketahui membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan sama-sama tidak mengenakan helm berstandar SNI saat kecelakaan terjadi.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kedua pengendara mengalami luka ringan sehingga total korban luka tercatat dua orang. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.
Petugas Satlantas Polres Asahan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengevakuasi kendaraan, serta mengamankan barang bukti ke Pos Lantas Simpang Kawat.
Selain itu, polisi juga membuat laporan polisi, sketsa TKP, serta melengkapi administrasi penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta melengkapi surat-surat kendaraan dan memiliki SIM sesuai ketentuan demi keselamatan saat berkendara.(Vin)






