Bupati Simalungun Terbitkan SE Batasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

oleh

SIMALUNGUN (medanbicara.com) – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga kelestarian populasi ikan pora-pora yang menjadi salah satu sumber daya perikanan penting di Danau Toba. Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 tentang pengendalian penangkapan ikan pora-pora.

Dalam aturan tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan seluruh aktivitas penangkapan ikan pora-pora harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem perairan Danau Toba.

Nelayan dilarang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik atau setrum, serta alat tangkap yang berpotensi merusak lingkungan perairan.

Selain itu, penggunaan jaring untuk menangkap ikan pora-pora diwajibkan memiliki ukuran mata jaring minimal 1 inci. Penangkapan juga tidak diperbolehkan di kawasan pemijahan ikan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba.

Pemerintah juga meminta nelayan tidak menangkap ikan berukuran kecil atau yang belum layak tangkap guna menjaga keberlangsungan populasi ikan di perairan Danau Toba.