Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dan kelompok nelayan diimbau turut menjaga kebersihan Danau Toba serta berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan.
Pemkab Simalungun menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Menurut Viktor, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak digunakan oleh sebagian nelayan di perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Kami akan melakukan penertiban bersama instansi terkait agar kelestarian ikan pora-pora di Danau Toba tetap terjaga,” ujarnya. (Rel)






