Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

oleh

Eka menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Langkat juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

“Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa proses administrasi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Seluruh program pendidikan, pelayanan administrasi, maupun tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai dengan proses pengunduran diri yang bersangkutan sudah ditetapkan sesuai dengan regulasi/ketentuan yg berlaku, hingga nantinya dihunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan melalui Surat Perintah Plt.Bupati Langkat.

Pemerintah Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi ataupun mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan berbagai asumsi yang tidak didasarkan pada fakta. Pemerintah berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka melalui saluran resmi, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemkab Langkat juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati privasi keluarga yang bersangkutan serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, sembari memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Langkat.(rel)