Deli Serdang (medanbicara.com) – Gasak sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau dari lokasi parkir di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Polsek Barang Kuis Polresta Deli Serdang membekuk 3 pelaku berinisial RA (31), SDC (35), dan R (35), pada Kamis (6/8/2026) malam.
Kasus ini bermula ketika AAS (19) memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau di Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 wib. Lalu AAS pergi keluar.
Namun ketika kembali, kendaraan yang sebelumnya diparkir di lokasi sudah tidak ada. Lalu korban bersama kawannya berusaha mencari sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil.Atas kejadian itu, AAS melaporkan ke Polsek Barang Kuis dengan kerugian berkisar Rp 10 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Barang Kuis Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tabiul Hidayat SH, MH, dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar salah satu pelaku berinisial RA sedang berada di rumahnya Jalan Nusa Indah Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk RA sekitar pukul 20.00 wib.
Sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tabiul Hidayat, S.H., M.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA.






