Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan kawannya berinisial SDC. Mendengar pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan membekuk SDC di Jalan Beringin, Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi, SDC mengaku perbuatannya dan menjual sepeda motor kepada R. Petugas kembali melakukan pengembangan dan membekuk R di Gang Tuba 3 Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Kepada petugaa R mengaku sudah menjual sepeda motor korban kepada berinisial H. Namun saat petugas mencari H belum ditemukan sehingga dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Batang Kuis.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H., pada Sabtu (8/8/2026) mengatakan tiga orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya personel masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” ujar AKP Salija.
“Polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan H yang masih berstatus DPO serta menindaklanjuti rangkaian perkara tersebut. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kapolsek Batang Kuis. (man)






