Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

oleh

Terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.

Bobby menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan penegakan aturan secara tebang pilih dan setiap kegiatan usaha harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.

“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” ujar Bobby

Sebelumnya, Tiorita menyampaikan laporan mengenai persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita, yang hadir bersama kepala OPD Kabupaten Langkat.

Tiorita berharap dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah Pemkab Langkat dalam memastikan kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Turut mendampingi Gubernur, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono, serta Dirut PT Pembangunan Prasarana Sumut (PPSU) Ferry Indra. (rel)