Medan (medanbicara.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola perpajakan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Elektronik Layanan Optimal Kolaborasi Esktensifikasi Terpadu Pajak Daerah (E-Loket Pajak) oleh Wali Kota Medan Rico Waas di Hotel Arya Duta Medan, Selasa (8/9/2026).
E-Loket Pajak merupakan inovasi yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan melalui konsep layanan satu pintu (one-stop service) dengan mengintegrasikan data dan layanan dari sejumlah instansi teknis terkait.
Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat pengelolaan penerimaan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Direktur Utama PT Bank Sumut, Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Medan, para kepala perangkat daerah, camat se-Kota Medan, serta pemangku kepentingan dari berbagai sektor usaha.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk beradaptasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, digitalisasi bukan lagi sekadar program pelengkap, melainkan kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” tegas Rico Waas.
Rico mengatakan, integrasi layanan menjadi penting agar masyarakat tidak lagi harus mendatangi sejumlah kantor pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi. Menurutnya, pemerintah harus mampu menghadirkan sistem yang memungkinkan berbagai layanan terhubung sehingga proses menjadi lebih sederhana.
“Harapannya masyarakat tidak lagi membuang waktu untuk hadir ke satu tempat untuk mengurus satu hal, kemudian pindah lagi untuk mengurus hal lainnya,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, Rico menekankan bahwa integrasi data juga sangat penting untuk meningkatkan akurasi pengelolaan pajak daerah. Ia mencontohkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kondisi objek pajak di lapangan akibat data yang tumpang tindih dan belum sepenuhnya terintegrasi.






