Karena itu, ia mendorong Bapenda Kota Medan memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya dalam pemanfaatan data spasial dan peta persil.
“Data yang tumpang tindih ini yang menjadi problematika. Ini yang harus kita benahi. Ke depan, persil-persil yang ada di Medan apabila kita klik, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya pun sudah bisa kelihatan,” ungkapnya.
Rico menambahkan, digitalisasi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Dengan semakin berkurangnya proses pelayanan dan transaksi yang bergantung pada tatap muka, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan, E-Loket Pajak dikembangkan untuk memotong berbagai kerumitan dalam proses administrasi perpajakan dengan menghubungkan data dari sejumlah instansi.
Instansi yang terintegrasi dalam pengembangan layanan tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pada tahap awal, E-Loket Pajak diprioritaskan untuk mengoptimalkan tata kelola dan pelayanan pajak reklame. Ke depan, cakupan layanan akan dikembangkan secara bertahap untuk mendukung sektor pajak daerah lainnya.
“E-Loket Pajak ini kita hadirkan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan pajak daerah yang semakin terintegrasi. Dengan integrasi data, proses pelayanan dapat menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi,” ujar Agha.
Kehadiran E-Loket Pajak sekaligus melengkapi inovasi digital Bapenda Kota Medan yang telah berjalan sebelumnya, di antaranya Medan Smart Tax dan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) dalam optimalisasi penerimaan pajak restoran.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda Kota Medan juga menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema “Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi”. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban PKB dan Opsen PKB. (rel)






