Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Langkat

oleh

“Besar harapan kami agar pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, mewujudkan kelembagaan yang efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta mendukung peningkatan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Pandangan umum terhadap Ranperda tersebut sebelumnya disampaikan oleh delapan fraksi DPRD Kabupaten Langkat, yakni Juliadi Syam, ST, dari Fraksi Partai Gerindra; Nurhayati, S.Ag., dari Fraksi Partai Bintang Kebangkitan; Elfa Susana dari Fraksi PAN; Jhon Binsar Kataren dari Fraksi Golkar; Zulkarnain dari Fraksi PKS; Edy Wijaya dari Fraksi NasDem; Juriah dari Fraksi PDI Perjuangan; serta Rahmat Rinaldi dari Fraksi Demokrat Pembangunan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Langkat, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan partai politik serta undangan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin mengatakan, setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pembahasan Ranperda selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus DPRD Kabupaten Langkat.

Panitia khusus akan melaksanakan pembahasan, penelitian dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda sebelum proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Dengan telah selesainya penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum masing-masing fraksi atas rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Langkat, maka selesailah sudah rangkaian acara rapat paripurna,” ujar Sribana.

Ia berharap panitia khusus dapat melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.

Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan desain kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional dan sesuai kebutuhan, sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat.(rel)