Meski tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, petugas tetap memberikan imbauan dan penekanan kepada pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK, MH pada Selasa (15/9/2026) menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Tegasnya.
Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” tutupnya. (man)






