Mendapat laporan pengaduan dari pelapor, Team URC Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 wib, Team URC mendapat kabar jika pelaku sedang melakukan penjualan barang-barang yang dicuri di Jalan Galang Gang Vietnam Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam. Team URC bergerak kesana dan membekuk tiga pelaku diketahui bernama Risco Herlambang alias Dower, Yusman Hidayat Chaniago alias Dayat, Carli Riski Siregar alias Carli. Guna pemeriksaan ketiga pelaku diangkut ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Israk SIK, MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih dan Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026) pagi membenarkan tiga pelaku Risco Herlambang alias Dower, Yusman Hidayat Chaniago alias Dayat, Carli Riski Siregar alias Carli berikut barang bukti satu unit gitar bass merk Fender, satu organ / keyboard merk Yamaha warna hitam, satu buah obeng gagang pink, satu unit sepedamotor honda vario tanpa plat.
Dijelaskan, dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, Risco Herlambang dan Yusman Hidayat Chaniago telah melakukan pencurian satu unit TV, satu keyboard, dua gitar dengan cara mencungkil pintu belakang gereja dengan menggunakan obeng lalu membawa barang curian dengan berjalan kaki ke rumah salah satu warga ditutup menggunakan seng. Lalu Risco dan Yusman menjual satu unit TV kepada Bucuk seharga Rp 700 ribu, dan mengajak Charli Rizki Siregar untu menjual satu unit keyboard dan dua unit gitar hasil curian kepada seseorang sebesar Rp 3,5 juta. (man)






