Bongkar Rumah Kosong, Pria Ini Cuma Diupah Rp50 Ribu

oleh

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di Jalan Madong lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang bernama Irwadi alias Adi sedang berada di Jalan Harimau Medan. Atas Informasi tersebut tim menuju ke TKP dan benar pada saat di TKP, tim melihat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Kantor Polsek Medan Kota Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil Interogasi, pelaku Adi menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut pada pagi subuh hari. Peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah sebagai membantu untuk mengangkat jerjak pintu dan meletakkannya ke becak yang diambil oleh teman-temannya.

Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku ditemani oleh teman-temannya yang bernama Adil dan Fauzi. Menurut keterangan pelaku, Dari hasil tindak pidana tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp. 50.000, Selanjutnya hasil keuntungan dari kejahatannya digunakan untuk membeli sabu-sabu. (rel)