Medan (medanbicara.com) – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil sergap seorang komplotan spesialis bongkar rumah mewah di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku yang diamankan Irwadi alias Adi (44) warga Jalan Bersama, No 48, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. ” Korban Helmi Idris (67) warga Jalan Gunung Martimbang, No 20, Kecamatan Medan Timur mengalami kerugian 30 juta, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, yang mana kejadian bermula rumah tersebut di Jalan Madong Lubis, No 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, sudah sekitar 3 tahun ini dalam keadaan kosong dan di depannya dipasang pamflet bahwa rumah tersebut dijual akan tetapi belum ada pembeli yang cocok, lalu karena rumah tersebut dalam keadaan kosong jadi korban datang ke TKP sekitar sekali dalam dua minggu dan, dalam pengecekan terakhir yaitu pada hari kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban ketahui pada saat melakukan pengecekan ternyata rumah tersebut sudah dibongkar dan barang barang yang disebutkan di atas telah hilang. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan di Kantor Polsek Medan Kota.






