Informasi diperoleh, penangkapan DS terjadi pada Sabtu (10/10/2026) lalu. Sebelumnya, personil Polresta Deli Serdang mendapat kabar tentang aksi dugaan permainan judi jenis togel hongkong ada di Jalan Palm, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada DS dan berhasil mengangkutnya ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan diduga barang bukti 1 unit hape android, 1 buku erek erek, 2 pulpen, 2 spidol dan uang sebesar Rp 360 ribu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Isral SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih SH membenarkan kalau DS diamankan karena tersangkut dugaan permainan judi jenis togel hongkong. “Benar dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”, katanya. (man)






