Usai Aniaya, Seluarganya Joget-joget dan Mengaku Kebal Hukum

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pasca pasangan suami isteri (pasutri) berinisial Saf dan Jum dilaporkan ke Polrestabes Medan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan memeriksa pelapor Masri (48) dan saksi MGS (40), Jumat (13/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan pengaduan Nomor : STTLP / B / 540 / II / 2026 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tanggal 3 Februari 2026 dengan pelapor Masri. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi selesai sekitar pukul 18.00 wib.

Sementara itu, informasi diperoleh, setelah korban DAI (13) mengalami luka di kening akibat dilempar terlapor, seorang pria berinisial Ar yang juga keluarga terlapor bertepuk tangan dan berucap “keluarga aparat kok dilawan. Mampuslah… Keluarga yang kuat dan kebal hukum”.

Bahkan setelah kejadian itu, terlapor malah menantang keluarga korban agar melaporkan kejadian ke polisi dan mereka tidak takut. Begitu juga dengan Jum seolah tidak merasa bersalah dan malah tertawa sambil joget- joget dengan mengucapkan kata-kata “mampus, kenak kau kan, kalau aku tidak kenak”.

Sementara itu, kejadian berawal ketika saksi MGS pulang kerja. Saat tiba dirumah, MGS melihat jika anak bungsunya yang belum genap lima tahun itu matanya sudah bengkak. MGS bertanya kepada anak sulungnya kenapa mata adiknya dan dijawab disiram pasir oleh cucu dari terlapor pasutri berinisial Saf dan Jum.