Tanjungbalai (medanbicara.com)– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar, kios, hingga swalayan, Selasa (18/3/2026).
Dalam sidak tersebut, Wali Kota secara langsung mengecek kondisi harga bahan pokok, ketersediaan sembako, serta menelusuri kemungkinan adanya peredaran barang kedaluwarsa dan minuman beralkohol tanpa izin edar.
Sidak diawali di Pasar Bengawan, Jalan Veteran. Di lokasi ini, tepatnya di salah satu toko grosir, ditemukan sejumlah produk pangan olahan yang telah kedaluwarsa, di antaranya tepung sebanyak 4 kemasan dengan masa kedaluwarsa 25 September 2024, serta produk saus dan kecap sebanyak 10 kemasan yang telah kedaluwarsa sejak 11 Desember 2015. Temuan serupa juga ditemukan di toko lainnya dengan beberapa produk olahan yang tidak layak edar.
Selanjutnya, rombongan bergerak ke salah satu gerai Indomaret di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Di swalayan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah produk makanan dan minuman kemasan, seperti sosis dan minuman teh, yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Sidak kemudian dilanjutkan ke toko grosir di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tengku Umar, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Di lokasi ini, ditemukan minuman kemasan yang telah kedaluwarsa serta minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
Kepada para pemilik usaha, Wali Kota mengimbau agar tidak lagi menjual produk kedaluwarsa dan segera mengurus izin penjualan untuk minuman beralkohol sesuai ketentuan. Selain itu, ia juga menegaskan agar penjualan minuman beralkohol tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur, dengan memasang imbauan khusus di etalase atau pintu kios.
Tidak hanya menyasar pasar dan ritel, rombongan juga melakukan sidak ke salah satu hotel di Jalan Anwar Idris. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada pelanggaran atau penyimpangan.
Sidak dilanjutkan ke kios Napogos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Di lokasi ini kembali ditemukan minuman beralkohol tanpa izin edar. Wali Kota pun kembali mengingatkan pemilik kios untuk segera mengurus perizinan dan melarang penjualan kepada anak di bawah umur.
Usai sidak, Mahyaruddin Salim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bersama Forkopimda, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Balai POM Tanjungbalai, serta Satgas Pangan Kota Tanjungbalai guna memastikan stabilitas pasokan dan harga menjelang hari besar keagamaan nasional.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami di pasar, toko, grosir, hingga swalayan hari ini, ketersediaan bahan pokok untuk beberapa bulan ke depan dipastikan aman,” ujarnya.
Terkait temuan produk kedaluwarsa, pihaknya telah meminta agar seluruh barang tersebut tidak lagi diperjualbelikan dan segera dimusnahkan. Ia juga memastikan bahwa harga bahan pokok relatif stabil dan tidak mengalami kenaikan signifikan di pasaran.
Wali Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan menjelang hari raya. Menurutnya, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang tanpa kekhawatiran akan lonjakan harga.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Dandim 0208 Asahan, perwakilan Kapolres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Balai POM, serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.(Vin)






