Audiensi LBH Keadilan Setara, Wali Kota Siap Bersinergi Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat di Tanjungbalai

oleh
Wali Kota Mahyaruddin Salim, menerima audiensi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Selasa (28/4/2026). (Ist/Vin)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)- Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menerima kunjungan audiensi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Selasa (28/4/2026).

Rombongan LBH Keadilan Setara dipimpin oleh Pendiri sekaligus Pembina yaitu, Hendri Damanik SH MH dan Guntur Surya Darma SH, bersama jajaran pengurus di antaranya, Ketua Regen Silaban SH, Sekretaris Nedi Panjaitan SH, bendahara Ary Rahmad SH, dan juga jajaran dari berbagai divisi seperti divisi Litigasi, Non Litigasi, Paralegal, Litbang serta divisi Humas dan Kemitraan.

Dalam kesempatan itu, Pembina Hendri Damanik SH MH menyampaikan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara itu didirikan sebagai respon terhadap akses bantuan hukum bagi masyarakat masih terbatas di Tanjungbalai, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Atas kondisi tersebut, maka kami berkomitmen untuk dapat menciptakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, dengan cara membentuk wadah yang diberikan nama LBH Keadilan Setara, dengan motto, keadilan dan kesetaraan hukum bagi semua,” ucap Hendri Damanik.

Di tempat yang sama, Ketua LBH Keadilan Setara, Regen Silaban SH mengatakan bahwa, LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai merupakan lembaga yang baru terbentuk, namun hadir sebagai respon atas masih terbatasnya akses masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

“Maka sejak awal, kami berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” kata Regen Silaban.

Dalam praktiknya, lanjut Regen Silaban, tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan hukum tanpa pendampingan yang memadai. Hal ini bukan semata karena ketidaktahuan, tetapi juga karena keterbatasan ekonomi dan belum terbangunnya sistem layanan bantuan hukum yang terintegrasi di tingkat daerah.

Padahal, menurutnya, bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang wajib diwujudkan oleh negara, termasuk pemerintah daerah.