Belawan (medanbicara.com) – Dikibusi warga, polisi gerebek lokasi jual beli narkoba jenis sabu. Pengedar dan polisi pun lomba lari untuk mengejar kedua pelaku.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Platina 4 Link. 10 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E (40) dan RS (46). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah skop pipet yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 112.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.






