Cowok Ini Tak Bermodal, “Gilakkan” Kereta Ceweknya

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Indra Denni Dariaman Padang (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.10 wib. Cowok asal Desa Silimakuta Kecamatan Tinada Kabupaten Pak-Pak Barat terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan Sepedamotor milik ceweknya.

Informasi diperoleh, sebelumnya pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 23.10 wib di Jalan Sultan Serdang Gang Irama Dusun VII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku yang sudah berteman lama dengan korban Prisma Simamora (23) warga Barisan Pardomuan Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi, saling chatingan lewat whatsapp dan mengeluh karena tidak memiliki sepedamotor sehingga susah untuk bekerja.

Mendengar keluhan pelaku, korban menawarkan sepedamotor Vario 125 BK 2282 MBS warna hitam miliknya untuk dipakai pelaku dan pelaku langsung mendatangi korban. Setelah bicara-bicara, pelaku meminta kunci sepedamotor milik korban dan korban memberikannya. Namun saat pelaku meminta STNK, korban tidak memberikannya sehingga pelaku membawa sepedamotor korban dan setelah itu pelaku tidak mengembalikan sepedamotor korban. Malah pelaku mengirim pesan Whatsapp kepada korban jika sepedamotor korban telah digadaikan pelaku sebesar Rp 6 juta. Tak Terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.