Lowbat, Pria Ini Curi HP Untuk Barter Sabu

oleh

Medan (medanbicara.com) – Seorang pria, Ridwan Sitohang, 31 tahun, ditangkap personel Polsek Medan Area setelah diduga mencuri satu unit handphone milik Erwinsyah Lubis di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, pria yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar V itu nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri handphone korban karena ingin mendapatkan uang untuk membeli sabu,” ucap Yaqin, Minggu (14/6/2026).

Dijelaakan Yaqin, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (10/6/2026) siang. Saat itu korban, Erwinsyah Lubis, 42 tahun, sedang tertidur di ruang tamu rumahnya dan handphone berada di sampingnya.