Belum Sempat Dimasak, Maling Beras “Digonikan” Polisi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Warga Jalan Pembangunan II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang / Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju berdasarkan laporan pengaduan LP / B / 253 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 29 Juni 2026 dengan pelapor atas nama Suherman.

Dalam laporan pengaduan korban itu disebutkan, peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 wib, korban bersama isterinya pergi ke kolam renang di Kecamatan Lubuk Pakam. Sekitar pukul 17.00 wib, korban pulang ke rumahnya di Jalan Parit Dusun III Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat tiba di rumah, korban melihat pintu depan rumah tertutup dan terkunci dalam keadaan tergembok. Lalu korban masuk lewat pintu belakang yang sudah terbuka. Saat memeriksa isi dalam rumah, 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 goni beras premium ukuran 5 kg merk Elephas mximus,1 goni beras ukuran 5 kg merk Gentong Rizky,1 kursi lipat warna hitam merk Trailtop, 1 Buah HP merk Oppo A71 warna emas telah digasak maling. Lalu korban membuka rekaman CCTV dan terlihat pelalu Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju menggasak barang milik korban.