Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (3/7/26), sekitar pukul 01.30 WIB.
Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jalan Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap sabu atau bong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.






