Deli Serdang (medanbicara.com) – Muhamad Pradana (29) dan Fajar Irwansyah (31) keduanya warga Gang Jambu Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serda g dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 12.00 wib. Dua sekawan itu terlihat kasus pencurian 9 ekor ikan koi.
Informasi diperoleh, pencrian ikan koi milik korban Anita Nanda Sari (32) diketahui pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 wib di Jalan Limau Manis Gang Rambutan Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu korban akan memberi makan ikan koi miliknya di kolam samping teras rumah. Korban kaget karena ikan koi dengan Va-riety Ochiba umur 2 tahun ukuran 45 Cm Ikan, Mas Koi dengan Variety Beni Kumonryu umur 2 tahun ukuran 35 Cm, Ikan Mas Koi dengan Variety Chagoi umur 1 tahun ukuran 25 Cm, Ikan Mas Koi dengan Variety Kujaku umur 2 tahun ukuran 40 Cm, Ikan Mas Koi dengan Variety Benigoi umur 2 tahun ukuran 40 Cm dan Ikan Mas Koi dengan Variety Kohaku umur 1 tahun ukuran 15 Cm, sudah hilang dari kolam.
Lalu korban membuka CCTV, kedua pelaku terekam mencuri ikan koi milik korban. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 341 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.





