MEDAN (medanbicara.com) – Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Muhammad Syarif Lubis didampingi kuasa hukum Albariatul Khoir Hasibuan,SH.,MH, Arih Yaksana Bancin,SH dan Muhammad Arrasyid Ridho,SH.,MH mendatangi Mapolda Polda Sumut, Kamis (24/9/) siang.
Kedatangan mereka ke Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melengkapi laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh inisial BS mantan karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
“Setelah kita lanjuti, ternyata memang ada oknum kita, atau pejabat lama yang kita anggap melakukan hal-hal yang pertentangan dengan hukum,” ucap Albariatul Khoir Hasibuan,SH.,MH di depan gedung Krimsus Polda Sumut.
TekMenurutnya, pada tanggal 12 Februari 2026 pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan BPK adanya dugaan korupsi.
“Kemudian di Dewan Komisaris atas fungsi pengawasan melakukan audit internal, kemudian ditemukanlah beberapa hal-hal yang menurut kita itu melanggar hukum, makanya hari ini kami dipanggil setelah kita lakukan dumas kemarin itu,” sambungnya.
Dengan adanya dumas kemarin. Pihaknya dipanggil oleh Krimsus Polda Sumut untuk memenuhi apa yang sudah dilaporkan. “Perlu saya sampaikan bahwa, dalam laporan pemeriksaan BPK ada potensi kerugian, untuk membongkar dugaan praktek tindak pidana korupsi pada program kerja sama tanaman sawit dan tanaman ubi kayu di PT. PSU,” bebernya.
Dimana, kegiatan replanting areal tanaman sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau dilakukan sejak tahun 2021. Program ini didasarkan kepada pertimbangan atas keterbatasan dana operasional PT PSU dan adanya tawaran kerja sama dari beberapa pihak yang berujung ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pekerjaan replanting.
“Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK, tidak ditemukan hasil studi kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis,” katanya.
Sehingga, atas temuan BPK itu PT. PSU mengalami kerugian sekitar 77 miliar. “Dalam temuan kita itu terlapor BS telah menerima aliran dana sebesar 1,2 miliar.






