Deli Serdang (medanbicara.com) – Berakhir sudah pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28) warga Jalan Sadar Timur Desa Sekip Kecamatan Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 8 bulan buron kasus jambret, Tri Kelvin Adriansyah dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 wib.
Informasi diperoleh, kasus yang menyeret pelaku Tri Kelvin Adriansyah bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.44wib di Jalan Dr Cipto Lingkungan VII Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu korban Goit Hun (80) warga Lingkungan VII Jalan Dr Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam akan naik becak namun tiba-tiba pelaku kawan pelaku bernama Fero menarik tas warna coklat milik korban berisi uang Rp 2 juta dan HP Nokia 5310 sehingga korban terbalik di aspal. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka pada bagian belakang kepala selebar 3 cm, dengkul kaki kanan lecet dan dengkul sebelah kiri mengalami bengkak. Usai kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.






