MEDAN (medanbicara.com) – Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10) malam menggerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kec.Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba.
Operasi pemberantasan sarang narkoba, dilakukan usai berdasarkan hasil pantauan tim gabungan, kembali ditemukan adanya sarang narkoba, yang baru sepekan berdiri.
Dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, tim gabungan pun kemudian bergerak cepat ke lokasi.
Hasilnya, 3 pelaku yakni HN (35) dan MA (19) warga Kec.Medan Denai, serta IG (47) warga Kec.Medan Sunggal, berhasil diringkus tim gabungan di lokasi.
“Ada 3 orang yang kami amankan, dan kami duga sebagai pengguna narkoba. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat hisap narkoba, 2 paket sabu, dan 14 paket ganja kering di lokasi,” ungkap Rafli.





