Deli Serdang (medanbicara.com) – YW (27) tak berkutik ketika ditangkap Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Warga Jalan Galang Gang Keluarga Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dibekuk atas kasus pencurian AC dan mesin pompa air.
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 wib, pelapor Syamsiah Simangunsong mendapat kabar dari Purnawarman Siregar jika outdoor AC merk Sharp yang terletak disamping rumah dekat keponakan pelapor di Jalan Galang Gang Paluta Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, telah raib.
Selanjutnya pelapor pergi melihatnya dan ternyata outdoor AC telah hilang. Pelapor memeriksa barang apa saja yang hilang dan mesin pompa air merk Grondfost yang terletak dekat pintu telah hilang juga. Kemudian pelapor melakukan pencarian disekitar rumah tapi tidak menemukan AC dan pompa air. Selanjutnya dibelakang rumah pelapor yang ada tanah kosong menemukan tutup outdoor AC yang dibuang pelaku. Keberatan, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.






