Dukung Program Pagar Kompak Kapolda Sumut, Polsek Pagar Merbau Bekuk Mantan Napi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Rangga Priyoga alias Lintai (24) warga Jalan Tengku Fachruddin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tak ada tobatnya walaupun sudah pernah dipenjara kasus pencurian tabung gas. Tiga bulan setelah bebas dari penjara, mantan narapidana (napi) ini kembali masuk penjara kasus pencurian HP. Alamak…

Informasi diperoleh, kasus pencurian HP yang kembali menyeret Lintai kedalam penjara bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.00 wib, saat itu korban Raihan Rifki Fadilah Nasution (22) berada dirumah kontrakannya di Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, didatangi kawannya bernama Reza (24) warga Desa Jampur Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai bersama seorang pria yang tidak dikenal korban.

Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 wib Reza permisi pulang dan meninggalkan kawannya yang datang bersamanya karena masih tidur dalam rumah korban. Sekitar pukul 13.00 wib, pria yang mengaku bernama Rangga Priyoga alias Lintai dan merupakan kawan dari Reza itu keluar dari rumah korban, namun sekitar pukul 18.00 wib, kembali lagi ke rumah korban untuk menumpang tidur di rumah korban.

Pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 09.40 wib, saat korban terbangun tak melihat lagi Rangga Priyoga alias Lintai yang menumpang tidur di rumah korban. Saat korban terbangun itulah korban mengetahui jika HP merk Vivo Y 17 S warna biru yang sebelumnya disimpan korban dibagian selipan celana yang dipakai korban yang diduga dicuri Rangga Priyoga alias Lintai. Hal itu pun diberitahukan korban kepada Reza jika temannya yang dibawa ke rumah korban telah mencuri HP korban dan meminta tolong agar Reza membantu mencari Rangga Priyoga alias Lintai. Namun hingga ditunggu-tunggu, pelaku tak datang menemui korban sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, LP / B / 82 / XI / 2026 / SPKT / POLSEK PAGAR MERBAU / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA.