CALEG GOLKAR

Makjang! Polsek Lolowau Polres Nisel Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling

Tersangka dan tuak suling yang diamankan. (ist)

NISEL (medanbicara.com)- Petugas Kepolisian Resor Nias Selatan Sumut terus melakukan penertiban minuman keras yang tidak memiliki izin di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, petugas kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 140 liter dari dua lokasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut dilakukan Rabu (26/9/2018) pagi di jalan lintas Gunung Sitoli, Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper.

Polisi kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang yang dibawa. Saat memeriksa isi koper, petugas menemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter, yang setelah diperiksa ternyata minuman keras tuak suling.

Kemudian 2 jerigen yang berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter, dengan volume total sekitar 71 liter, pengemudi serta 2 koper yang berisi minuman keras diboyong ke Polsek Lolowau.

Saat di mintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa tersebut mengaku bahwa tuak suling itu dibawanya dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan dan akan di kirim ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan.
Warga Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan tersebut juga mengatakan bahwa dirinya diupah sebesar Rp350.000 oleh seseorang yang bernama Hamueli Halawa, untuk mengantar tuak tersebut dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan ke Pelabuhan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH melalui Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.

“Benar tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Totalnya sekitar 71 liter,” jelas Yunus.

Sebelumnya, sambung Yunus, pihaknya juga ada mengamankan 2 jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O’ou Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/9/2018) lalu.

“Di kawasan O’ou tersebut kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter,” ujar Yunus.

“Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai