Medan (medanbicara.com) – Sungguh benar-benar hadir ditengah rakyat. Mengapa tidak? PPN yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang seyogyanya akan melakukan penyesuaian tarif menjadi 12% batal dinaikkan pemerintah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo serta Kementerian Keuangan dalam Rapat Tutup Kas APBN 2024 serta launching coretax pada 31 Desember 2024 beberapa hari lalu.
Denny Syafrizal, Direktur Lex Priority Law Firm memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
“Kebijakan yang diambil secara berani oleh Pemerintahan Prabowo ini harus di apresiasi, karena Undang-undang telah menyatakan kenaikan PPN 12% terhitung sejak 1 Januari 2025, nah ini dibatalkan pemerintah,”ujar Denny di Kantornya Kamis (2/25)






