CALEG GOLKAR

Alamak! Puluhan Wartawan Unjuk Rasa ke Kantor KPU Sumut, Minta Ketua KPU Dicopot, Ini Pemicunya…

Puluhan wartawan Kota Medan yang tergabung dalam Forum Wartawan Unit Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menggelar aksi unjuk rasa ke kantor KPUD Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3/2019). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Puluhan wartawan Kota Medan yang tergabung dalam Forum Wartawan Unit Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menggelar aksi unjuk rasa ke kantor KPUD Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3/2019).

Dalam aksi damai yang dijaga ketat personel kepolisian ini terjadi di depan pintu masuk penyelenggara Pemilu Propinsi Sumut. Koordinator aksi, Nelly Simamora dalam orasinya menyampaikan tuntutannya tentang tidak adanya transparansi masalah anggaran Dana Kampanye Iklan Media Pilpres dan Pileg 2019 oleh Ketua KPUD Sumut.

“Kami menilai KPU Sumut telah melakukan pengkotak-kotakan wartawan unit KPUD Sumut oleh Ketua KPUD Sumut, Yulhasni,” teriak Nelly sambil mengatakan Pagu Anggaran Iklan Media sebesar Rp3,7 miliar, dipecah sendiri dengan alat bukti hasil rapat pleno Komisioner KPUD Sumut menjadi 3 media televisi dan 3 media radio sebesar Rp2,7 miliar, 3 media cetak sebesar Rp630 juta dan 5 media daring (online) sebesar Rp154 juta.

Selain itu para jurnalis ini juga menyatakan kuat dugaan Ketua KPUD Sumut, Yulhasni dan Komisioner Penmas, Safrialsyah melanggar Kepres Nomor 16 Tahun 2018.

“Kuat dugaan juga bahwa Ketua KPUD Sumut, Yulhasni dan Komisioner KPUD Sumut tidak memahami dan tidak mematuhi aturan dan peraturan hukum yang ada di NKRI ini,” katanya sambil meminta DPRDSU dan KPU Rl segera mencopot Ketua KPUD Sumut, Yulhasni dan Komisioner, Safrialsyah.

Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan KPU Sumut yang terdiri dari Komisioner Mulia Banurea, Sekretaris, Dr Abdul Rajab serta Kabag Teknis, Humas dan Hukum, Maruli Pasaribu SH menemui massa.
“Terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah datang untuk menyampaikan aspirasinya ke KPUD Sumut. Dalam penyaluran iklan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD ), KPU Sumut hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan oleh KPU RI,” kata Mulia Banurea.

Dalam kesempatan itu pula dirinya juga menjelaskan tidak ada niat KPU Sumut untuk mengkotak-kotakkan wartawan dan hanyalah menjalankan tugas saja. Sedangkan Sekretaris KPU Sumut, Dr Abdul Rajab Pasaribu mengaku kalau terkait anggaran iklan KPUD Sumut pihaknya hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan Ketua KPUD Sumut.

"Saya menerima mandat dari Ketua KPUD Sumut, bahwasanya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp2,7 M, media cetak Rp630 juta dan media daring Rp154 juta. Masalah tender atau pengunjukkan langsung, itu saya tidak tahu," akunya singkat. (za/wap)

Mungkin Anda juga menyukai