Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku judi jenis togel.
Pelakunya seorang pria berinisial S umur 44 tahun. S ditangkap di rumahnya yang berada di perguroan Kecamatan Bangun Purba Kabupayen Deli Serdang , pada Kamis 20 September 2025, malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis togel yang beroperasi di Kecamatan Bangun Purba, setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan personil Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta identitas terduga pelaku.
“Sesampainya di TKP personil Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya kemudian personil pun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 unit handphone merk VIVO Y03 (dipergunakan untuk mengirim nomor-nomor togel), uang tunai sebesar Rp. 303.000 dan 1 buah buku tulis berisikan nomor-nomor pesanan togel.
Kemudian petugas langsung membawa pelaku S dan barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum.






