CALEG GOLKAR

ASN Asahan Diminta Tidak Tambah Libur Lebaran

Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkarnaen Nasution SH. (ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkarnaen Nasution SH, Jumat (31/05/19) di Kisaran, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan dilarang keras menambah libur lebaran.

Dikatakan, jika berhalangan, ASN harus menyertakan izin untuk tidak masuk setelah tanggal akhir yang sudah ditentukan, yakni tanggal 10 Juni 2019.

“Kalau memang masih ada yang menambah liburan, pastilah kita ada aturan kalau menambah libur bagi ASN sudah ada hukuman disiplin. Kita lihat nanti sampai sejauh mana,” ujar Zulkarnaen.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Menpan RB Nomor B/26/ M.SM.00.01/2019, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019 nanti, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 Angka 17 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Tapi kan kita harus dengar dulu apa alasannya walaupun kita imbau. Kan ada yang pulang kampung bisa jadi sakit saat di kampungnya. Nah, itu kita harus dengar. Tapi yang jelas pasti ada hukuman seusai dengan tingkatan kesalahan masing-masing,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, pasca libur lebaran nanti, pihaknya bakal melakukan sidak ke kantor-kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan. Karenanya, para ASN diminta untuk menaati aturan yang berlaku jika tidak ingin mendapatkan sanksi.

“Sanksi tegas malah ada yang teguran sampai ditunda kenaikan gaji berkala. Kalau memang sampai satu dua hari tidak ada alasan jelas dan tidak bisa mempertanggungjawabkan, ya kita jatuhkan sanksi,” tegas Zulkarnaen.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai