MEDAN (medanbicara.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan menyoroti terkait pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan. Menurut Agus Setiawan, Peraturan Walikota Medan tentang penerapan parkir tepi Jalan umum berlangganan dan parkir Konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Medan kerap membuat kisruh tanpa ada penindakan tegas dari Dishub Medan terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan Penerapan parkir berlangganan pada Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kenderaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni: Tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 adalah: Motor: Rp90.000 per tahun, Mobil: Rp130.000 per tahun, Truk/bus: Rp168.000 per tahun. Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Pasca mundurnya Izwar Lubis, sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan, Agus Setiawan mengatakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan. Banyak kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir.






