CALEG GOLKAR

Dikibusi Pegang Barang Enak, Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijegrek, Barangnya Kecil Wak…

Tersangka saat diamankan petugas. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka Rizki Aditya Sinaga (21), di Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari nelayan yang tinggal di Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,70 gram.

Kepolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Rukun Lingkungan V, Kelurahan Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, personel langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

Begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melihat tersangka menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya yang diduga sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai