Tanjungbalai (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga orang tersangka pada Selasa, 22 April 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 99,87 gram.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 April 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II.
Tim mencurigai aktivitas tiga orang, yakni dua pria berinisial BH alias B dan IFM alias JI, serta seorang perempuan berinisial L, yang diduga sering melakukan transaksi sabu di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk memesan satu ons sabu seharga Rp28 juta.
Tim bertemu dengan BH alias B dan perempuan berinisial L. Perempuan tersebut menyuruh BH mengambil sabu di lokasi lain. Setelah beberapa saat, BH kembali bersama IFM dan hendak menyerahkan sabu yang dibungkus kertas putih dan lakban kuning. Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan.
BH sempat mencoba membuang sabu tersebut, namun barang bukti berhasil diamankan. IFM juga ditangkap saat menunggu di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Sementara, L berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap IFM, polisi menemukan:
Uang tunai Rp1.745.000 dari hasil penjualan sabu
1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor
1 unit ponsel Infinix warna hitam
Sementara dari BH, ditemukan:






